Wow, Daerah Ini Ajukan Ribuan Formasi PPPK Guru Jelang Penghapusan Honorer

Wow, Daerah Ini Ajukan Ribuan Formasi PPPK Guru Jelang Penghapusan Honorer
Pemkab Bogor mengajukan ribuan formasi PPPK khusus guru honorer. Kebijakan ini menggembirakan sebelum berlaku penghapusan honorer 2023. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Baca Juga: Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati, Ponpes Mesti Berbenah

Nia menyebut anggaran itu meningkat dari 2021 yang hanya Rp 57 miliar.

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Perpres tersebut mengatur gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.

Baca Juga: Heboh 500 Honorer Fiktif di Provinsi Ini, Nama Terdaftar, Orangnya Tidak Ada, Alamak!

Besaran gaji PPPK paling rendah sebesar Rp 1,7 juta—Rp 2,7 juta, dan paling tinggi Rp 4,1 juta—Rp 6,8 juta. (ant/fat/jpnn)

Pemkab Bogor mengajukan ribuan formasi PPPK khusus guru honorer. Kebijakan ini menggembirakan sebelum berlaku penghapusan honorer 2023.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News