Wow, Daerah Ini Ajukan Ribuan Formasi PPPK Guru Jelang Penghapusan Honorer
Jumat, 08 Juli 2022 – 20:48 WIB
Baca Juga: Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati, Ponpes Mesti Berbenah
Nia menyebut anggaran itu meningkat dari 2021 yang hanya Rp 57 miliar.
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Perpres tersebut mengatur gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.
Baca Juga: Heboh 500 Honorer Fiktif di Provinsi Ini, Nama Terdaftar, Orangnya Tidak Ada, Alamak!
Besaran gaji PPPK paling rendah sebesar Rp 1,7 juta—Rp 2,7 juta, dan paling tinggi Rp 4,1 juta—Rp 6,8 juta. (ant/fat/jpnn)
Pemkab Bogor mengajukan ribuan formasi PPPK khusus guru honorer. Kebijakan ini menggembirakan sebelum berlaku penghapusan honorer 2023.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya