Wow! Dalam Sebulan, Bea Cukai Soekarno-Hatta Cegah Pencucian Uang Rp 5,1 Miliar
"Untuk itu, kami terus mengimbau pada setiap penumpang untuk mendeklarasikan barang bawaannya melalui pemberitahuan e-CD sebenar-benarnya, sehingga jika memang terdapat pembawaan uang dari luar negeri dapat diasistensi pelaporannya untuk diteruskan ke instansi pengawas terkait,” tambahnya.
Penindakan yang dilakukan Bea Cukai terhadap pembawaan uang tunai ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 157/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain, dengan nilai paling sedikit Rp 100 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar daerah pabean wajib diberitahukan kepada pejabat Bea dan Cukai.
Sementara itu, peraturan Gubernur Bank Indonesia nomor 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas PBI Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia menyebutkan bahwa pembaawaan uang kertas asing dengan jumlah paling sedikit setara dengan Rp 1 miliar dilakukan oleh badan berizin dan wajib memperoleh persetujuan pembawaan uang kertas asing dari Bank Indonesia.
Selanjutnya, terhadap sembilan kasus pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang tidak diberitahukan dikenakan sanksi administrasi dengan total R p700 juta yang disetorkan kepada rekening penerimaan negara.
Penindakan terhadap pelanggaran ketentuan pembawaan uang tunai bukan merupakan hal yang baru oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Terhitung pada periode 1 Januari sampai 31 Mei 2023 telah dilakukan sebanyak 29 penindakan terhadap pelanggaran pembawaan uang tunai dengan total nilai mencapai Rp 12,4 miliar dengan sanksi administrasi yang berhasil disetorkan ke rekening penerimaan negara sebesar Rp 1,6 miliar.
Gatot menambahkan senantiasa mengimbau para pengguna jasa penerbangan internasional agar melaporkan pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain baik ke dalam negeri maupun ke luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam waktu sebulan melancarkan 9 aksi penindakan dan berhasil mencegah pencucian uang yang ditaksir mencapai Rp 5,1 miliar
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah