Wow! Deklarasi Sudah Capai Rp 700 Triliun tapi Ada Masalah...
jpnn.com - JAKARTA – Program tax amnesty mendapat respon positif. Deklarasi dalam negeri terkait dengan program pengampunan pajak pajak hingga kemarin mencapai Rp 700 triliun atau mendekati target Rp 1.000 triliun.
Namun, sejumlah kendala masih mengadang repatriasi aset.
Salah satunya, wajib pajak peserta amnesti pajak yang berkewajiban membubarkan special purpose vehicle (SPV) yang selama ini digunakan untuk mengelola aset dan investasi di dalam dan luar negeri.
SPV merupakan perusahaan yang secara de facto dimiliki wajib pajak, namun secara de jure tidak terkait langsung dengan wajib pajak.
Misalnya, banyak wajib pajak yang menggunakan SPV untuk membeli saham perusahaan milik wajib pajak yang tercatat di bursa.
Dengan demikian, pajak penghasilan dan pajak badan berkurang. Selain itu, porsi kepemilikan di sebuah perusahaan terbuka bisa kurang dari 50 persen sehingga tidak ada kewajiban membeli sisa saham pihak lain.
SPV juga digunakan untuk mengalihkan aset yang menjadi objek pajak. Misalnya, melalui utang. Berdasar Peraturan Menteri Keuangan No 127 Tahun 2016 pasal 3 ayat 4, pinjaman yang dicatat wajib pajak dan kewajiban yang dicatat SPV wajib ditiadakan.
’’Kalau SPV bubar, utang bisa jadi default (gagal bayar, Red). Ada beberapa pengusaha kita yang memakai SPV seperti di Hongkong, Singapura, atau negara lainnya,’’ kata Dirut Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio kemarin (20/9).
JAKARTA – Program tax amnesty mendapat respon positif. Deklarasi dalam negeri terkait dengan program pengampunan pajak pajak hingga kemarin
- Pastikan Kenyamanan Penumpang saat Liburan Nataru, Kapal PELNI Jalani Uji Petik
- TTArtisan Meluncurkan 3 Lensa untuk Kamera Mirrorless, Harga Mulai Rp 2 Jutaan
- Electricity Connect 2024 Siap Jadi Sarana Solusi Inovatif untuk Tantangan Transisi Energi Bersih
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
- Lebih dari 32.000 Pengunjung Ramaikan K-Expo Indonesia 2024