Wow, Eks Kepala BPN DKI Jakarta Tersangka Korupsi Rp 1,4 triliun, Begini Modusnya
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 21 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kerugian yang diakibatkan dari perbuatan tersangka terhadap objek tanah seluas 77.852 M2 itu berdasarkan nilai transaksi adalah Rp 220 miliar, berdasarkan NJOP kurang lebih Rp 700 miliar. Namun jika sesuai harga pasaran mencapai Rp 1,4 triliun.
Saat ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berkoordinasi dengan pihak bank dan PPATK sehubungan adanya dugaan penyuapan.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta berinisial JY ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang lainnya berinisial AH.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Gandeng Amel Carla, Ardhito Pramono Luncurkan Single 'Muda Mudi Jakarta'
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha