Wow, Eks Kepala BPN DKI Jakarta Tersangka Korupsi Rp 1,4 triliun, Begini Modusnya

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 21 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kerugian yang diakibatkan dari perbuatan tersangka terhadap objek tanah seluas 77.852 M2 itu berdasarkan nilai transaksi adalah Rp 220 miliar, berdasarkan NJOP kurang lebih Rp 700 miliar. Namun jika sesuai harga pasaran mencapai Rp 1,4 triliun.
Saat ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berkoordinasi dengan pihak bank dan PPATK sehubungan adanya dugaan penyuapan.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta berinisial JY ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang lainnya berinisial AH.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Wagub Jateng Ikut Rombongan Mudik Gratis dari Jakarta ke Semarang
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- DLH DKI Ajak Warga Sekitar Kunjungi RDF Plant Rorotan yang Sebelumnya Terdampak Bau