Wow... Empat Model Cantik Majalah Dewasa Bikin Ramai Pengadilan Negeri Surabaya

Wow... Empat Model Cantik Majalah Dewasa Bikin Ramai Pengadilan Negeri Surabaya
Ilustrasi. FOTO: pixabay.com

jpnn.com - SURABAYA - Ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kamis (7/1) dipenuhi pengunjung. Mereka  disuguhi sidang dengan terdakwa empat model cantik majalah dewasa yang mengonsumsi sabu-sabu di sebuah hotel di Surabaya Barat.

Empat model berparas ayu itu disidang dalam tiga berkas yang berbeda. Mereka adalah Rika Budiharti, Sarah Dayana, Ari Haryanti, dan Mika Rahmawati. Keempatnya ditangkap di dua kamar Hotel Ascott, Surabaya Barat, karena berpesta sabu-sabu bersama Opan Rachman. 

Para terdakwa tersebut disidang secara terpisah lantaran penangkapannya juga dilakukan secara terpisah. 

Ferry E. Rachman, jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang menyidangkan perkara tersebut, mengatakan, para terdakwa itu ditangkap ketika berpesta sabu-sabu bersama Opan Rahman. "Berkas dan tersangkanya (Opan, Red) baru dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.

Dia menceritakan, awalnya Opan menyuruh Mika mencarikan perempuan untuk diajak check in. Mika yang juga ditugasi membuka kamar datang bersama Ari. Setelah berbasa-basi di ruang tamu kamar 1201 hotel berbintang lima itu, Opan dan Ari masuk ke dalam kamar untuk berhubungan intim. Mika disuruh menunggu di ruang tamu.

Beberapa jam kemudian, mereka keluar hotel untuk menjemput Sarah. Mereka pun masuk ke dalam kamar semula dan berpesta sabu-sabu. Narkoba serbuk itu dibawa Opan. Opan pula yang menyiapkan alat untuk mengonsumsinya.

Di hotel yang sama, Opan juga mengundang Rika di kamar 1202. Perempuan berambut sebahu tersebut sengaja didatangkan khusus dari Jakarta untuk melayani Opan. Karena itulah, dia tidak diajak bergabung dengan tiga perempuan yang sudah masuk ke kamar sebelahnya.

Opan pun mengisap sabu-sabu bersama Rika. Sampai akhirnya, petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya menggerebek dua kamar tersebut dan menemukan empat perempuan itu positif menggunakan narkoba. "Ada juga barang bukti sabu-sabu yang disita," jelasnya.

SURABAYA - Ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kamis (7/1) dipenuhi pengunjung. Mereka  disuguhi sidang dengan terdakwa empat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News