Wow, Harta Orang Kepri di Luar Negeri Capai...

Wow, Harta Orang Kepri di Luar Negeri Capai...
Ilusrasi pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

jpnn.com, BATAM - Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang dibuka 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 dimanfaatkan warga Kepri untuk melaporkan kekayaan mereka, termasuk yang disimpan di luar negeri.

Kantor Pelayanan Pajak Kanwil DJP Riau Kepri mencatat jumlah duit orang Kepri yang disimpan di luar negeri menembus angka Rp 9,125 triliun.

Sedangkan untuk deklarasi dalam negeri sebesar Rp 51,159 triliun.

"Benar, ada Rp 9,125 triliun harta orang Kepri yang dideklarasikan dari luar negeri selama program tax amnesty dibuka," ujar Koordinator Program Tax Amnesty (TA) Kanwil DJP Riau Kepri, Agus Satria, Selasa (4/4).

Namun dana repatriasi atau pengembalian modal yang disimpan di luar negeri yang tercatat dari Kepri hanya Rp 1 triliun.

Sementara dana yang terkumpul dari program tax amnesty di Kepri mencapai Rp 1,218 triliun. Lebih tinggi dari Riau yang hanya membukukan Rp 943 miliar.

"Dengan demikian total harta yang terungkap dari Kepri selama periode TA mencapai Rp 61,825 triliun dari total 24.418 wajib pajak (WP)," kata Satria kepada Batam Pos (Jawa Pos Group) kemarin.

April ini, DJP akan berkonsentasi untuk melakukan penegakan hukum kepada seluruh WP yang masih memiliki harta yang belum terungkap.

Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang dibuka 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 dimanfaatkan warga Kepri untuk melaporkan kekayaan mereka, termasuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News