Wow, Harta Orang Kepri di Luar Negeri Capai...
Rabu, 05 April 2017 – 03:30 WIB
![Wow, Harta Orang Kepri di Luar Negeri Capai...](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/04/01/783a0bb8b2dd669e0e0c6f695b7cd547.jpg)
Ilusrasi pajak. Foto: Batam Pos/JPNN
Peraturan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, pasal 18 ayat 1 dan 2. Apabila DJP menemukan data mengenai harta yang tak dilaporkan, maka harta tersebut seluruhnya akan dianggap penghasilan.
"DJP akan mengenakan tarif tertinggi yakni 30 persen, plus sanksi 50 persen selama 2 tahun," imbuhnya.
Apabila WP sudah ikut TA, tapi masih ada yang belum diungkap, maka sanksi yang ditetetapkan akan lebih berat. Mereka wajib membayar pokok pajak serta denda 200 persen.
“Sanksi lebih berat karena mereka dianggap berbohong,” tambahnya lagi.(leo)
Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang dibuka 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 dimanfaatkan warga Kepri untuk melaporkan kekayaan mereka, termasuk
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Bersama BI dan BSI Bersinergi dalam Pemberdayaan UMKM di Malut dan Kepri
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2 di Semua Formasi, Lihat nih Datanya
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap II Batam, Tenaga Teknis Paling Banyak
- PPPK 2024 Tahap I Kota Batam, 1.900 Honorer Lulus
- Bencana Longsor di Bukit Jodoh Batam, Delapan Rumah Rusak
- Stabilkan Harga Cabai, Disperindag Kepri Bangun Kerja Sama Antardaerah