Wow, Inilah Inovasi Korlantas untuk Hilangkan Pungli Tilang
jpnn.com - JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal meluncurkan sistem pembayaran tilang secara elektronik. Namanya E-Tilang.
Langkah itu untuk menghindari pungutan liar dalam sektor penilangan pelanggar lalu lintas. Dengan sistem E-Tilang, maka uang tilang akan langsung masuk ke kas negara.
Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, sistem itu merupakan arahan Presiden Joko Widodo untuk membuat sektor pelayanan masyarakat semakin transparan. Untuk itu, transaksi liar di jalanan pun harus diberantas.
"Pertama, ini sesuai arahan Presiden. Kami sepakat bahwa kami harus berantas pungli," kata dia dalam acara soft eaunching E-Tilang sekaligus pelatihan aplikasi Tilang Online di gedung NTMC, Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (25/10).
Dia melanjutkan, undang-undang memang memungkinian seseorang menitipkan uang tilang. Namun, yang harus diminimalkan adalah sogokan ke petugas sehingga uang tilang masuk ke negara.
"Untuk bisa memberantas itu, maka kami buat sistem untuk mengurangi singgungan antara pelanggar lalu lintas dan petugas. Yang sekarang secara undang-undang dibenarkan nitip uang tilang," jelas dia.
Nantinya, Korlantas akan melibatkan pengadilan, kejaksaan, dan pihak perbankan untuk mendesain aplikasi E-Tilang. Agung mewacanakan aplikasi itu bisa diunduh di toko aplikasi online berbasis Android.
Agung menambahkan, saat ini ada 64 perwakilan dari polres di seluruh Indonesia yang mengikuti pelatihan. "Kita baru mau launching. Bicara IT kan tidak secepat itu. Karena itu kita latih dulu ada 64 Polres. Nanti satu bulan kami evaluasi. Kalau oke tahun depan launching seluruh Indonesia," tambah dia.
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal meluncurkan sistem pembayaran tilang secara elektronik. Namanya E-Tilang. Langkah itu untuk menghindari
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol