WOW! Kemensos Salurkan Bansos Ratusan Miliar untuk Bengkulu

Dijelaskan Khofifah, penerima PKH mendapatkan bantuan tersebut dalam kurun waktu satu tahun dengan empat kali tahap pencairan. "Bantuan ini tidak langsung diberikan semuanya dalam satu tahap, namun dalam satu tahunnya terdapat empat kali pencairan. Selama ini bantuan yang diberikan tidak pernah mengalami potongan apapun," jelasnya.
Ia mengimbau, masyarakat yang telah menerima bantuan ini harus mempergunakan sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan. "Jangan sampai uang anak-anak sekolah ini digunakan untuk membeli pulsa atau jika sampai rumah bapaknya minta untuk membeli rokok jangan sampai dikasih. Gunakan uang ini sebaik-baiknya," ungkap Khofifah.
Khofifah memaparkan, bantuan ini akan selalu dipantau pendamping dan operator PKH di tiap-tiap daerah setiap bulannya.
"Pendamping PKH, akan memberikan pendampingan satu bulan sekali. Pendampingan tersebut dinamakan Family Development System (FDS). Mereka melakukan verifikasi dengan operator PKH, jika sudah dalam tahap mandiri penerima bisa diganti dengan yang lebih membutuhkan," papar Khofifah.
Jika ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan maka penerima PKH akan segera ditindaklanjuti. "Jika anak sekolah kehadirannya 15 persen tidak masuk kelas dan ibu hamil tidak memeriksakan kandungan kepada bidan atau dokter sebanyak 3-4 kali, maka akan dikenakan finalty, yaitu pengurangan dari jatah yang diterima," imbuhnya.(cw4/135/jpnn)
BENGKULU - Kementerian Sosial RI (Kemensos) menyalurkan ratusan miliar anggaran bantuan sosial untuk Provinsi Bengkulu. Hal itu terungkap dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ikhtiar Musrenbang Kota Pematangsiantar 2025 Meningkatkan Mutu Pendidikan Daerah
- Geger Temuan Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis SMPN 1 Semarang, Begini Ceritanya
- Kepala BPJPH Apresiasi Dapur MBG dari Era Mas Pulo Gebang
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Krakatau Steel Bantu Warga Cilegon Mendapatkan Sumber Air yang Lebih Pasti
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya