Wow, Ketagihan Judi, Janda Tipu Teman Rp 13 Miliar
Senin, 19 Desember 2016 – 13:56 WIB
Sementara itu, pelaku Maya Vitasari mengaku ide menipu temannya dengan modus investasi itu muncul karena kepepet butuh uang untuk berjudi. Kemudian, wanita single parent dengan empat anak ini berspekulasi dengan membuat investasi bodong yang ternyata dipercaya oleh korban yang masih temannya sendiri.
“Saya ketagihan bermain judi online. Rencananya, uang investasi ini akan saya buat berjudi, dan jika menang, uang nya saya kembalikan. Tapi, kebanyakan kalau bermain judi banyak kalahnya,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku bakal dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
(don/jay/JPNN)
JPNN.com SURABAYA – Garagara ketagihan judi Baccarat Online, membuat Maya Vitasari, 53, tega menipu temannya. Pelaku yang tinggal di Apartemen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada Jalan Amblas, Lalu Lintas OKU Timur - OKU Selatan Lumpuh Total
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura