Wow, Ketagihan Judi, Janda Tipu Teman Rp 13 Miliar
Senin, 19 Desember 2016 – 13:56 WIB

MALU: Wakasatreskrim Kompol Bayu Indra Wiguno (kanan) menunjukkan pelaku Maya Vitasari dengan barang bukti penipuan. Foto Satria Nugroho/Radar Surabaya/JPNN.com
Sementara itu, pelaku Maya Vitasari mengaku ide menipu temannya dengan modus investasi itu muncul karena kepepet butuh uang untuk berjudi. Kemudian, wanita single parent dengan empat anak ini berspekulasi dengan membuat investasi bodong yang ternyata dipercaya oleh korban yang masih temannya sendiri.
“Saya ketagihan bermain judi online. Rencananya, uang investasi ini akan saya buat berjudi, dan jika menang, uang nya saya kembalikan. Tapi, kebanyakan kalau bermain judi banyak kalahnya,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku bakal dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
(don/jay/JPNN)
JPNN.com SURABAYA – Garagara ketagihan judi Baccarat Online, membuat Maya Vitasari, 53, tega menipu temannya. Pelaku yang tinggal di Apartemen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan
- 1 Rumah Rusak Berat Tertimpa Longsor di Cianjur