Wow, Kulit Harimau Sumatera Ternyata Dihargai Rp 50 Juta

jpnn.com - JPNN.com JAMBI – Polda Jambi menangkap penjual kulit harimau sumatera yang telah diawetkan Senin malam (22/6).
Mereka adalah A. Latif, 58, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang beralamat di Legok, Kota Jambi; Heri Supeno, 40, warga Muara Bulian, Kabupaten Batanghari; dan Thoha, 49, warga Pemayung, Kabupaten Batanghari.
Ketiga pelaku ditangkap tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi.
Ketiganya ditangkap saat menunggu pembeli di wilayah Desa Karmeo, Kecamatan Bathin XXIV.
Kabidhumas Polda Jambi Kombespol Almansyah menyatakan, berdasar informasi yang diterima BKSDA Jambi, bakal ada transaksi jual-beli kulit harimau sumatera di wilayah Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari. Informasi tersebut ditindaklanjuti BKSDA dengan berkoordinasi ke Polda Jambi.
’’Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi bersama BKSDA berhasil menangkap tiga penjual itu Senin malam. Salah satunya mengaku pensiunan PNS Pemprov Jambi,’’ kata Almansyah seperti yang dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), Rabu (24/6).
’’Namun saat ini, kami masih menyelidiki dari mana mereka mendapat kulit harimau tersebut,’’ imbuh Almansyah.
Menurut seorang penyidik, pelaku menjual kulit harimau tersebut hingga Rp 50 juta.
JPNN.com JAMBI – Polda Jambi menangkap penjual kulit harimau sumatera yang telah diawetkan Senin malam (22/6). Mereka adalah A. Latif, 58,
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi