Wow, Kulit Harimau Sumatera Ternyata Dihargai Rp 50 Juta
jpnn.com - JPNN.com JAMBI – Polda Jambi menangkap penjual kulit harimau sumatera yang telah diawetkan Senin malam (22/6).
Mereka adalah A. Latif, 58, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang beralamat di Legok, Kota Jambi; Heri Supeno, 40, warga Muara Bulian, Kabupaten Batanghari; dan Thoha, 49, warga Pemayung, Kabupaten Batanghari.
Ketiga pelaku ditangkap tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi.
Ketiganya ditangkap saat menunggu pembeli di wilayah Desa Karmeo, Kecamatan Bathin XXIV.
Kabidhumas Polda Jambi Kombespol Almansyah menyatakan, berdasar informasi yang diterima BKSDA Jambi, bakal ada transaksi jual-beli kulit harimau sumatera di wilayah Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari. Informasi tersebut ditindaklanjuti BKSDA dengan berkoordinasi ke Polda Jambi.
’’Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi bersama BKSDA berhasil menangkap tiga penjual itu Senin malam. Salah satunya mengaku pensiunan PNS Pemprov Jambi,’’ kata Almansyah seperti yang dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), Rabu (24/6).
’’Namun saat ini, kami masih menyelidiki dari mana mereka mendapat kulit harimau tersebut,’’ imbuh Almansyah.
Menurut seorang penyidik, pelaku menjual kulit harimau tersebut hingga Rp 50 juta.
JPNN.com JAMBI – Polda Jambi menangkap penjual kulit harimau sumatera yang telah diawetkan Senin malam (22/6). Mereka adalah A. Latif, 58,
- Ancaman TBC Melonjak, Pencegahan dan Pengobatan Harus Jadi Fokus
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya