Wow, Kulit Harimau Sumatera Ternyata Dihargai Rp 50 Juta

Wow, Kulit Harimau Sumatera Ternyata Dihargai Rp 50 Juta
MAHAL: Barang bukti kulit harimau sumatera dan tulang yang disita dari tersangka di Desa Karmeo, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi, Senin (22/6). Foto: M Ridwan/Jambi Ekspres/JPNN.com

’’Hasil menguliti harimau dan cara menyimpannya sangat rapi,’’ ungkap penyidik yang enggan namanya disebutkan.

Almansyah menambahkan, pelaku memasukkan kulit harimau tersebut ke dalam toples.

Kata dia, kalau dibentangkan, panjang kulit itu mencapai 2 meter. Ada pula plastik hitam yang berisi tulang harimau seberat lebih dari 2 kg.

Pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa kulit dan tulang harimau yang disimpan dengan rapi. Petugas juga mengamankan tiga sepeda motor.

’’Ketiga pelaku dijerat pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo pasal 40 ayat (2) UU No 5/1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,’’ jelas Almansyah.

Ketika dikonfirmasi, ketiga pelaku hanya diam. Tidak satu kata pun yang terucap. (cr01/JPG/c5/diq)

 


JPNN.com JAMBI – Polda Jambi menangkap penjual kulit harimau sumatera yang telah diawetkan Senin malam (22/6). Mereka adalah A. Latif, 58,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News