Wow, Kulit Harimau Sumatera Ternyata Dihargai Rp 50 Juta
’’Hasil menguliti harimau dan cara menyimpannya sangat rapi,’’ ungkap penyidik yang enggan namanya disebutkan.
Almansyah menambahkan, pelaku memasukkan kulit harimau tersebut ke dalam toples.
Kata dia, kalau dibentangkan, panjang kulit itu mencapai 2 meter. Ada pula plastik hitam yang berisi tulang harimau seberat lebih dari 2 kg.
Pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa kulit dan tulang harimau yang disimpan dengan rapi. Petugas juga mengamankan tiga sepeda motor.
’’Ketiga pelaku dijerat pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo pasal 40 ayat (2) UU No 5/1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,’’ jelas Almansyah.
Ketika dikonfirmasi, ketiga pelaku hanya diam. Tidak satu kata pun yang terucap. (cr01/JPG/c5/diq)
JPNN.com JAMBI – Polda Jambi menangkap penjual kulit harimau sumatera yang telah diawetkan Senin malam (22/6). Mereka adalah A. Latif, 58,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Alvalab Hadirkan Layanan Uji Laboratorium di SIAL Interfood Jakarta 2024
- JADE Hadirkan Inovasi Teknologi Praktik Kedokteran Gigi
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Anugerah Sahabat Pers Award dari SPS Sumut
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi