Wow! Menhan Ryamizard Tiru Cara Israel Hadapi Serangan Palestina
"Program ini bukan wajib militer, tapi pembinaan kesadaran Bela Negara. Jadi kami mempersiapkan pembinaan disiplin pribadi, kemudian akan timbul disiplin kelompok dan berkembang menjadi kesadaran bela negara," tegasnya.
Implementasi gerakan ini, menurutnya, sesuai dengan pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hak dan kewajiban warga negara dalam membela negara. Kader Pembina Bela Negara akan berisi personel pemerintah daerah, tokoh masyarakat atau tokoh agama di daerahnya. Karena itu Kemhan juga menggandeng Kemendagri untuk pemanfaatan pemerintah daerah.
"Jadi para pemerintah daerah akan kerjasama dengan kodam atau kodim setempat. Untuk tahap awal bisa kami panggil gubernur atau bupati untuk pemanasan. Yang terpenting adalah bagaimana menyamakan otak warga negara yakni mencintai negara," tandasnya. (flo/jpnn)
JAKARTA--Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menunjukkan keseriusannya membentuk gerakan nasional Bela Negara. Hal tersebut dibuktikan melalui program
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat