Wow! Minati Atmanegara ke Kantornya Anang, ngapain?

Wow! Minati Atmanegara ke Kantornya Anang, ngapain?
Minati Atmanegara (kiri), Razman Nasuiton, dan Cintami Atmanegara. Foto: dok.Jawa Pos Group

jpnn.com - JAKARTA - Artis senior Minati Atmanegara melaporkan seorang guru senam bernama Roy Tobing ke Bareskrim Polri - kantor pimpinan Komjen Pol Anang Iskandar -, Senin (21/9).

Ini merupakan laporan balik yang dilayangkan oleh Minati, setelah sebelumnya ia dijadikan tersangka di Polda Metro Jaya terkait dugaan plagiat gerakan senam yang dilaporkan Roy.

Minati didampingi adiknya, Cintami Atmanegara  pun melaporkan Roy atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, sesuai pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi elektronik. Laporan itu tercatat dalam LP/11068/IX/2015.

"‎Roy kami laporkan karena patut diduga melakukan unsur fitnah dan pencemaran nama baik ke klien kami Minati," kata kuasa hukum Minati, Razman Arif Nasution, di Mabes Polri, Senin (21/9).

"Kami laporkan atas Pasal 310 dan 311 KUHP jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Ancaman hukuman enam tahun penjara," papar Razman.

Dia pun menyesalkan laporan Roy di Polda Metro Jaya yang menyebabkan kliennya berstatus tersangka. Dijelaskan Razman, sesungguhnya Minati sejak November 2014 telah menerima surat resmi dari Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bahwa gerakan senam Minati sangat berbeda dan tidak plagiat.

"Karena ada surat dari HAKI," tegasnya. Pihaknya pun meminta Bareskrim segera melakukan gelar perkara khusus atas status tersangka Minati tersebut.

"Kami juga minta Bareskrim segera memeriksa Roy," tegasnya. (Boy/jpnn)

JAKARTA - Artis senior Minati Atmanegara melaporkan seorang guru senam bernama Roy Tobing ke Bareskrim Polri - kantor pimpinan Komjen Pol Anang Iskandar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News