Wow! Pak Tua Ini Hendak Beli Satu Lantai Apartemen, 18 Unit

Wow! Pak Tua Ini Hendak Beli Satu Lantai Apartemen, 18 Unit
Fuad Amin saat sidang. Foto: Hendra Eka/dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap jual beli gas alam yang menyeret mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin kemarin (6/8) menghadirkan 17 saksi.

Berdasarkan keterangan salah seorang saksi, Fuad diketahui membeli satu lantai apartemen. Diduga, pembelian itu sebagai salah satu objek pencucian uang.
    
Dalam kesaksiannya, Fitri, seorang staf PT Muliaguna Propertindo Development selaku pengelola apartemen Sudirman Hill Residence Tower mengakui, dirinya pernah melayani pembelian itu. Transasksi tersebut terjadi saat soft lounching apartemen pada pertengahan tahun 2013.

"Pak Fuad minta satu lantai, ada sekitar 18 unit," ujarnya kepada Hakim Supriyono di Pengadilan Tipikor, Kuningan Jakarta kemarin.
    
Namun karena terkendala administrasi, lanjut Fitri, Fuad gagal membeli keseluruhan. Sebab, setiap satu KTP hanya berhak membeli dua unit saja. Padahal, saat itu Fuad hanya membawa empat buah KTP. "Jadi delapan unit saja yang bisa dibeli," terangnya.
    
Keempat KTP yang diterima Fitri atas nama Fuad sendiri, lalu atas nama istrinya Siti Masnuri, Taufik Hidayat dan terakhir Abdul Hadi. Di mana masing-masing membeli dua unit. Kesepakatan pembelian itu terjadi pada 11 Oktober 2013.
    
Saat itu, kata Fitri, Fuad memberikan booking fee sebesar Rp 20 juta per unitnya. Sehingga, total uang yang diberikan Fuad Amin untuk booking fee sejumlah Rp 160 juta. Namun uang tersebut tidak diberikan sekaligus, melainkan dicicil menjadi dua kali setoran. "Saya dikasih separuh hari itu, lalu besoknya dilunasi lewat transfer," ungkapnya.
    
Sayangnya, Fitri lupa, berapa total harga delapan unit apartemen tersebut. Sebab, rincian data jual beli yang dilakukannya sudah diminta penyidik KPK. Dia hanya ingat, ada unit apartemen seharga Rp 900 juta.
    
Seterusnya, pembayaran hanya dilakukan melalui setoran tunai ke rekening Fitri. Seingatnya, ada 24 kali pembayaran yang sudah diterimanya secara bertahap. "Total yang sudah dibayarkan sekitar Rp4,5 miliar lebih lah," terangnya kepada hakim.
    
Mendapat banyak orderan dari Fuad, Fitri mengaku tidak curiga. Sebab sejauh pengetahuannya, Fuad merupakan salah seorang pengusaha besar asal Madura. "Saya pikir pengusaha barang bekas. Bapak juga bilang baru jual tanah," imbuhnya.

Selain itu, yang tidak kalah mengejutkan, Fuad juga disebut kerap memalak para pegawai Pegawai Harian Lepas (PHL) yang hendak menjadi PNS Pemda Bangkalan. Pengakuan tersebut diungkapkan Nur Kholifah, bendahara Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan periode 2012-2014. "Saya membayar 15 juta," kata Nur.
    
Nur mengaku terpaksa melakukannya. Sebab jika tidak memberi, dirinya tidak akan lolos CPNS. Dia menduga, harga tersebut sudah ditentukan dari awal. Pasalnya, beberapa rekan seangkatannya juga diminta uang dengan jumlah yang sama.
    
Tak hanya itu, saat menjadi bendahara, Nur mengaku kerap menyetorkan uang ke Fuad Amin. Angkanya sebesar sepuluh persen dari total anggaran yang diajukannya. Menurutnya itu sudah menjadi kewajiban yang tak tertulis. "Instruksinya memang seperti itu, jika tidak maka anggaran tidak turun," terangnya pada jaksa KPK.
    
Berdasarkan pantauan Jawa Pos, penyataan Nur itu diamini beberapa bendahara lain yang juga didatangkan kemarin. Mulai dari periode 2003 hingga 2013. Seperti yang diungkapkan Bendahara Dinas Pertambangan dan Energi, Roro Aning Larasati. Menurut Roro, Fuad bahkan membuat sejumlah aturan terkait pemberian fee.

Untuk anggaran dengan nilai pagu di bawah Rp 10 juta, maka upeti sebesar sepuluh persen akan diberikan oleh bendahara. Adapun untuk anggaran di atas Rp 10 juta, kepala dinas lah yang akan memberikan langsung ke Bupati.
    
Sementara kemarin, 17 saksi yang dihadirkan memiliki latar belakang yang berbeda. Tidak hanya PNS di lingkup Pemda bangkalan, hakim juga memanggil mitra yang diduga mengetahui jejak uang Fuad. Seperti pejabat retail BTN Bank Tabungan Negara cabang Bangkalan, pegawai perusahaan asuransi, hingga pengembang apartemen.

Fuad yang datang dengan peci hitam andalannya itu tampak tenang dalam mendengarkan kesaksian mantan bawahannya. (far)


JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap jual beli gas alam yang menyeret mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin kemarin (6/8) menghadirkan 17 saksi. Berdasarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News