Wow, Para Wanita Cantik Ini Pasang Tarif Rp 2 Juta Sekali Kencan

Menurut Maya, dirinya sudah enam bulan berbisnis prostitusi. Dia menjaring perempuan untuk dijajakan dengan bujuk rayu. Maya menjanjikan uang banyak tanpa perlu bekerja keras.
Dari 19 perempuan yang dijajakan Maya berasal dari karyawati, mahasiswi, hingga ibu rumah tangga. Rata-rata korban Maya terdesak kebutuhan ekonomi. Diakui Maya, pelanggannya berasal dari kalangan pekerja hingga pengusaha.
Petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp 3 juta, dua slip transfer, dua ponsel, dan dua kondom. ’’Tetapi, kami masih melakukan pendalaman, apakah ada jaringan lain. Namun dari pengakuan tersangka, ia menjalankannya sendiri,” terang Ferdyan.
Atas perbuatannya, Maya terancam dijerat pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (nca/p4/c1/wdi/ray/jpnn)
BANDARLAMPUNG – Prostitusi berbasis online di Lampung dibongkar polisi. Bermodal media sosial Facebook, Instagram, dan Twitter, Maya Pranita
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ibu Dibunuh Anak Kandung dengan Cara Ditembak, Biadab
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Polda Jabar Akan Umumkan Hasil Psikologi Dokter Cabul Priguna
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala