Wow! Pelamar Instruktur Bela Negara Membludak
Senin, 19 Oktober 2015 – 08:15 WIB
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Foto: dok.JPNN
Hartind kembali menegaskan bela negara wacana bela negara merupakan implementasi dari pasal 27 ayat 3 UUD. Di mana disebutkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. "Kalau negara tidak memfasilitasi justru itu menjadi salah," imbuhnya. (far/bay)
JAKARTA - Program Bela Negara yang digulirkan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mendapat sambutan masyarakat. Di 45 kabupaten/kota yang sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional