Wow! Pemkab Bogor Anggarkan Rp 7 Miliar untuk Pilkades
"Syaratnya, nomor NIK e-KTP telah terdaftar di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Indonesia (Kemendagri), penyelengaraan itu di gelar secara elektronik voting (e-Voting) serta elektronik verifikasi (e-Verifikasi),” ujarnya.
Penyediaan perangkat, sistem, petugas, panitia Pilkades sehingga teknis pelaksanaannya disesuaikan dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Menggunakan sistem e-Voting dan e-Verifikasi dalam Pilkades ini diharapkan mampu menekan angka kecurangan dan menjadi pembelajaran untuk pemilihan umum di tingkat nasional.
Beberapa daerah yang telah sukses menerapkan sistem ini di antaranya tujuh desa di Boyolali, 32 desa di Batang Hari, 11 desa di Pemalang, dan 19 desa di Mempawah.
Sementara cara pemilihan calon kades dilakukan dengan mengklik dua kali salah satu foto calon kades pilihan. Setelah itu akan keluar struk dari mesin, untuk memastikan calon kades yang telah dipilih sesuai nomor urut yang dipilih.
Struk tersebut nantinya akan diperiksa panitia pelaksanaan dan menjadi dasar hukum yang sah atas pilihan sebelum dimasukkan dalam boks pemungutan suara.
“Baru satu saja yang e-Voting. 35 desa lainnya digelar manual,” tukasnya.
Agus mengimbuh, rencananya e-Voting ini akan dijadikan percontohan dan miniatur Pilkada Nasional. Pemkab Bogor akan mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo, Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Komisi II DPR RI, serta Ketua KPU DKI pada pelaksanaan e-Voting ini.
Riuh pemilihan serentak kepala desa mulai terasa di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 36 desa dari 26 kecamatan di Bumi Tegar Beriman
- Video Bagi-bagi Amplop Tim Rudy-Jaro Beredar di Medsos, Bawaslu Didesak Bertindak
- Persaingan Ketat, Ini Jumlah Pelamar CPNS 2024 dan Formasinya
- Panas! Kader Golkar di Kabupaten Bogor Minta KIM Dibubarkan
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- SK Pengangkatan PPPK Diserahkan, Formasi Jomplang Banget, duh Teknis
- Bawaslu Bogor Usut Dugaan Penggelembungan Suara Partai & Caleg, KPU Merespons Begini