Wow! Petahana Terima Donasi Kampanye Rp 2,1 Triliun, Oposisi Cuma Rp 442 M
jpnn.com, NEW DELHI - Kemarin, Jumat (12/4) Mahkamah Agung (MA) India memerintah semua partai mengungkap identitas pemberi dana kampanye. Baik individu, lembaga, maupun perusahaan.
Perincian nomor rekening, pemberi dana, serta besarannya harus diungkap secara jelas dan diserahkan dalam amplop tertutup ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Identitas anonim harus dihilangkan. Kami ingin transparansi. Kami ingin reformasi. Kita tidak bisa maju selangkah, tapi mundur dua langkah," ujar pengacara KPU Rakesh Dwivedi seperti dikutip Times of India. Seluruh sumbangan yang masuk hingga 15 Mei harus dilaporkan maksimal pada 31 Mei.
Sejak 2017 pemerintah India menerapkan skema pembelian obligasi untuk dana kampanye. Jadi, orang yang ingin menyumbang partai tertentu bisa datang ke bank dan membeli obligasi. Harganya USD 15-USD 140 ribu atau setara dengan Rp 211 ribu-Rp 1,9 miliar.
BACA JUGA: Dua Politikus Partai Petahana Dibunuh Jelang Pemilu
Setiap partai punya rekening untuk mencairkan dana obligasi tersebut. Awalnya, tujuan skema itu adalah tidak ada dana kampanye yang bebas pajak.
Sayang, kebijakan tersebut justru dimanfaatkan partai untuk menyembunyikan nama pada donatur. Sebab, kala itu tidak ada aturan bahwa nama donatur harus diungkap.
KPU dan badan pengawas pemilu meminta kebijakan itu diakhiri. Sebab, para pebisnis bisa membuat donasi rahasia dan sebagai gantinya mereka bakal mendapat keuntungan jika partai yang disumbang menang pemilu.
Partai-partai peserta pemilu India diminta membuka nama donatur dana kampanye. Petahana dapat paling banyak
- Dr Afni-Syamsurizal Tumbangkan Petahana di Pilkada Siak, NasDem Kawal Kemenangan
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Flyer Gugat Dana Kampanye Rano Karno Disabotase, Aksi Mahasiswa Batal
- Dana Kampanye Tak Boleh Melebihi Jumlah ini
- Elektabilitas Rudy Mas'ud-Seno Aji Kalahkan Petahana di Pilkada Kaltim versi Survei LPMM
- Survei LKPI: Elektabilitas Dendi-Alif Ungguli Petahana & Paslon Independen di Pilkada Kukar