Wow, TNI AL Tenggelamkan 24 Kapal Ikan Ilegal
jpnn.com - JAKARTA - TNI Angkatan Laut melalui Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) telah menenggelamkan 24 kapal ikan ilegal. Aksi penenggelaman dilakukan secara serempak di beberapa wilayah kerja Koarmabar, Selasa (18/8).
"Kapal-kapalnya dikumpulkan dan ditenggelamkan setelah terbukti melakukan pelanggaran dan sudah mempunyai keputusan hukum tetap/incracht," ujar Kepala Dispenarmabar, Ariris Miftachurrahman melalui keterangan pers pada Selasa (18/8).
Ariris menjelaskan, kapal-kapal ikan ilegal tersebut ditenggelamkan di beberapa tempat. Tiga di antaranya yakni KM Laut Natuna 15 (Thailand), KG 92826 TS dan KG 93167 TS (Vietnam) yang ditenggelamkan di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tarempa.
Sementara itu, tiga kapal ikan lainnya ditenggelamkan di wilayah perairan Lantamal I Belawan yakni PKFB 983, Bintang Terang I dan Bintang Terang II. Lima kapal ikan juga ditenggelamkan di wilayah perairan Lanal Ranai.
Ada pun di Lantamal XII Pontianak terdapat 13 kapal ikan yang peledakannya dipimpin Danlantamal XII Pontianak Kolonel Laut (P) Heru Santoso, dan Dirjen PSDKP Asep Burhanudin.
"Penenggelaman kapal ikan ini melibatkan tim demolisi, KRI Kujang-642, KRI Alamang-644, KRI Tarihu-829, KAL Sengiap, KAL Baruk, Kapal Patroli Keamanan Laut, RIB 05, Sekoci Karet dan Kapal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," imbuhnya.
Ariris mengaku, penenggelaman kapal tersebut juga disaksikan pejabat masing-masing daerah seperti bupati, SKPD, FKPD, instansi terkait dan tokoh masyarakat setempat. (flo/jpnn)
JAKARTA - TNI Angkatan Laut melalui Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) telah menenggelamkan 24 kapal ikan ilegal. Aksi penenggelaman dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa