Wow! Yorrys Minta Agung Legowo
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Yorrys Raweyai mengaku belum membaca secara utuh putusan Mahkamah Agung (MA) terkait konflik internal di tubuh partai berlambang pohon beringin tersebut.
Namun begitu, ia mengaku legowo dan siap menerima putusan, meski terasa pahit. Selain itu, ia juga meminta Ketua Umum DPP Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono, dapat menerima putusan. Karena sejak awal dari berbagai upaya yang dilakukan, kedua belah pihak telah sepakat apapun hasil dari putusan hukum, diterima dengan baik.
“Sekarang, diharapkan jiwa besar kenegarawanan dari Agung Laksono untuk bisa menerima itu (putusan MA,red). Saya sendiri belum membaca putusan itu secara baik, tapi gugatan pemhon ARB (Aburizal Bakrie, red) dan Idrus Marham dikabulkan, dengan mengacu putusan PTUN Jakarta Selatan,” ujar Yorrys, Rabu (21/10).
Menurut Yorrys, kalau putusan MA mengacu putusan PTUN Jakarta Selatan, maka sangat baik bagi Golkar. Karena hanya mengakui kepengurusan hasil Munas Riau. Jadi bukan hasil Munas Ancol maupun Bali.
“Kalau itu yang jadi tafsiran hukum, saya pikir tafsiran yang paling fair. Kalau mengacu pada hasil Munas Riau, maka harus melaksanakan Munas di 2015. Tinggal kita mencari solusi yang terbaik. Dulu saya berpikir tanggal 9 Desember, itu pas pilkada langsung,” ujarnya.
Dari Pilkada kata Yorrys, akan terlihat kekuatan Golkar yang sudah dibangun pada pilkada yang dilaksanakan di 269 daerah.
“Ini aset terbesar Golkar. Kalau mau sebelum 9 Desember. Supaya ada Golkar definitif, supaya sama-sama mau jadi tim pemenangan pilkada. Kan kalau sekarang enggak tahu siapa,”ujar Yorrys.(gir/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Yorrys Raweyai mengaku belum membaca secara utuh putusan Mahkamah Agung (MA) terkait konflik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar