Wow...72 Orang Terjaring Razia Narkoba, Ternyata Ada Oknum Polisi dan PNS
Senin, 25 April 2016 – 02:20 WIB
Anggota PNS itu terancam Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Kemungkinan mereka terancam dipecat,” ujarnya.(JPG/arl/r3/fri)
MATARAM – Tim Ditresnarkoba Polda NTB menangkap 72 terduga pengedar dan pengguna narkoba dalam Operasi Bersihkan Sindikat Narkoba (Bersinar)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya