Wow...KPUD Depok Siapkan Anggaran Rp 500 Juta untuk Ladeni Gugatan
jpnn.com - DEPOK - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok tak gentar menghadapi gugatan dari pasangan calon yang kalah pada pemilihan kepala daerah lalu. Anggaran sebesar Rp 500 juta sudah disiapkan untuk meladeni manuver para pasangan calon.
Komisioner KPUD Kota Depok Ahmad Arief mengatakan, persiapan dana untuk gugatan para calon itu telah mereka pertimbangkan sejak menggelar Pilkada 2015.
“Anggaran Rp 500 juta itu untuk dialokasikan untuk sewa pengacara, penyiapan bukti-bukti, transportasi, dan lain-lain. Ini untuk antisipasi kalau pasangan calon kepala daerah yang berlaga itu melakukan gugatan dari hasil hitung suara,” tegasnya kepada INDOPOS (grup JPNN) saat dikonfirmasi, Minggu (20/12).
Arief mengungkapkan, KPUD memberikan waktu 3X24 jam kepada pasangan calon terhitung sejak pengumuman rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara setingkat Kota Depok untuk mengajukan gugatan. Tahapan gugatan itu secara umum prosesnya diberi waktu 40 hari oleh Mahkamah Konstitusi sampai akhirnya putusan akhir.
Dijelaskan Arief, berdasarkan Undang-undang No 8 Tahun 2015 Tentang Batas Perhitungan Perhitungan Pengajuan Gugatan yang bisa dilakukan pasangan calon. Apabila calon kepala daerah setingkat Kota/Kabupaten yang ingin mengajukan gugatan perberdaan suaranya dari 0,2 persen sampai 2 persen tergantung dari jumlah penduduk di daerah tersebut. (cok/dil/jpnn)
DEPOK - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok tak gentar menghadapi gugatan dari pasangan calon yang kalah pada pemilihan kepala daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bersama Cagub NTT, Kaesang Doakan Korban Erupsi Gunung Lewotobi
- Bertemu Jokowi, Ridwan Kamil Singgung Anies dan PDIP Kini Bergabung
- Kampanye Akbar Pramono-Rano Karno Akan Dihadiri Anies Baswedan, Seru
- Jokowi Minta Masyarakat Pilih Ridwan Kamil, Supaya Menang 1 Putaran Seperti Prabowo
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono
- Komunitas E-Sports Maluku Utara Deklarasikan Dukungan untuk HAS di Pilgub Malut 2024