Wow..Riza Chalid Lapor ke Polisi, Kasus Apa ya?
Sabtu, 12 Desember 2015 – 00:54 WIB
Perbuatan itu, tambahnya, sesuai rumusan pasal 310 ayat (1) KUHP yang mengandung unsur dengan sengaja, menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksud supaya diketahui oleh umum. Perbuatan terlapor juga penuhi unsur pasal 310 ayat (2) KUHP dan persoalan fitnah yang diatur dalam pasal 311 KUHP.
"Satu hal yang paling penting, klien kami itu tidak pernah miliki akun media sosial manapun dan tidak pernah bersentuhan dengan hal semacam itu," tegas pengacara dari kantor Alfonso & Patners itu.
Menurut Samsuddin, laporan itu telah diterima dengan nomor TBL/5018/XI/2015/PMJ/Dit.Reskrimsusu. Pelaku, kata Samsuddin, telah diketahui oleh Polisi dan bakal segera dilakukan upaya hukum.
"Untuk itu, kami berharap agar hak klien kami dipulihkan dan pelaku segera ditangkap," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Ditengah berbagai polemik mengenai keberadaannya, pengusaha misterius Mohammad Riza Chalid ternyata melakukan pelaporan ke Polda Metro
BERITA TERKAIT
- Demo Honorer juga Menyorot PP Manajemen ASN dan Rekrutmen CPNS 2025
- Ribuan Honorer Bahagia jadi PPPK 2024, Ratusan Lainnya Enggak Dianggap
- Polri Pastikan Situasi Kondusif Menjelang Putusan Sengketa Pilkada di MK
- Kanit Reskrim Polsek Kurima Ditembak OTK, Pelaku Langsung Diburu
- Tolak MBG di Papua, Panglima OPM: Kami Tidak Segan Membakar dan Membunuh!
- Komisi IX Rapat Tertutup dengan Kepala BGN, Alasannya Ternyata Begini