Wow..Wow..Wow! Mahar Pilkada Bisa Sampai Rp15 Miliar
Jumat, 31 Juli 2015 – 21:44 WIB
Selain itu, calon-calon tunggal yang dirugikan, kata Putu, bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama terkait pasal tentang penetapan calon, agar bisa ditafsirkan calon tunggal.
“Opsinya ada dua, calon tunggal ditetapkan sebagai pemenang, atau calon tunggal di kembalikan berkasnya, lalu partai pengusung di minta mengusung dua nama. Modul sepeeti ini pernah terjadi di PAW (pergantian antar waktu) bupati, kalau bupatinya berhalangan, parpol pengusungnya kan mengusung dua nama calon, lalu dipilih oleh DPR. Saya pribadi sih lebih cenderung ke penetapan langsung,” ujar Putu. (gir/jpnn)
JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha mengungkap bahwa munculnya fenomena calon tunggal dalam pemilihan kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi