Wow..Wow..Wow! Mahar Pilkada Bisa Sampai Rp15 Miliar
Jumat, 31 Juli 2015 – 21:44 WIB

Ilustrasi.
Selain itu, calon-calon tunggal yang dirugikan, kata Putu, bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama terkait pasal tentang penetapan calon, agar bisa ditafsirkan calon tunggal.
“Opsinya ada dua, calon tunggal ditetapkan sebagai pemenang, atau calon tunggal di kembalikan berkasnya, lalu partai pengusung di minta mengusung dua nama. Modul sepeeti ini pernah terjadi di PAW (pergantian antar waktu) bupati, kalau bupatinya berhalangan, parpol pengusungnya kan mengusung dua nama calon, lalu dipilih oleh DPR. Saya pribadi sih lebih cenderung ke penetapan langsung,” ujar Putu. (gir/jpnn)
JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha mengungkap bahwa munculnya fenomena calon tunggal dalam pemilihan kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?