Wowww! Bea Cukai Bakar Bukti Senilai Rp 10 Miliar
Jumat, 03 Juni 2016 – 18:01 WIB

Bea Cukai bakar barang bukti. Foto: dok. JPNN
''Juga, pasal 45 KUHAP tentang Barang Bukti, pasal 270 KUHAP tentang Barang Rampasan Negara dan khusus untuk tumbuhan serta barang makanan sesuai dengan UU Karantina Tumbuhan,'' terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Bukti Winarko secara terpisah menyebutkan, yang ditampilkan di lapangan itu baru sebagian barang bukti yang akan dimusnahkan. Masih ada dua gudang barang tangkapan yang akan dimusnahkan. ''Untuk bisa memusnahkan semuanya, dibutuhkan berhari-hari. Alhamdulillah, jika dalam lima hari, semua barang tangkapan bisa dimusnahkan,'' paparnya.
Berdasar pantauan Batam Pos, sebelum pemusnahan dibakar dan dilindas menggunakan ekskavator, terlebih dulu diperiksa daftar barang di gudang. Pemeriksaan disaksikan Kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, aparat kejaksaan, dan kepolisian. (san/JPG/c5/diq/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung