WPS Memesan Makanan kepada 4 Perempuan, Tetapi Minta Diantar, Bejat!
Kamis, 02 Juni 2022 – 08:14 WIB

Ilustrasi - Kasus pemerkosaan terhadap empat perempuan di Jayapura. Foto: Ricardo/JPNN com
Tempat kejadian perkara masing-masing di Holtekamp, Distrik Muara Tami, dan di Pasir II Distrik Jayapura Utara.
Dari tangan tersangka diamankan lima handphone milik korban, pisau, dan gunting masing-masing satu buah.
"WPS disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas AKBP Victor. (antara/jpnn)
Seorang residivis berinisial WPS (34) berpura-pura memesan makanan dan minta diantar, eh, empat perempuan jadi korban kebejatannya
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Ketimpangan Gender Masih jadi Persoalan di Indonesia, Perlu Kolaborasi Lintas Sektor
- WRP Indonesia Dukung Perempuan Menjalani Ramadan Lebih Sehat, Punya Bisnis Fleksibel
- Datangi RSCM, PDIP Semangati Pasien Kanker pada Hari Perempuan Sedunia
- Waka MPR: Perlu Political Will Para Pemangku Kepentingan untuk Wujudkan Kesetaraan
- Penyakit Kardiovaskular Jadi Ancaman Utama Para Perempuan, Cek Faktanya