WR Berbuat Bejat di Dalam Mobil, Dua Kali, Ya Ampun
Minggu, 04 Juli 2021 – 20:42 WIB
Pelaku dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 jo Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
"Saat ini, penyidik sudah memeriksa tersangka WR, serta saksi maupun korban, melakukan visum serta menyita satu unit mobil yang digunakan sebagai tempat pemerkosaan," kata Iptu Bustani.(antara/jpnn)
Tim Reserse Kriminal Polres Bener Meriah Iptu Bustani meringkus seorang pemuda terduga pelaku pemekosaan anak di Kabupaten Bener Meriah.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- UMKM Binaan BSI Tembus Pasar Global, Dapat Order Puluhan Ton