WS dan Gadis 16 Tahun Pacaran, Pertama Kali Begituan di Hotel, Setelah Itu Kebablasan

"Mengetahui anaknya hamil dua bulan, orang tua korban tidak terima, sehingga melaporkannya kepada kami pada tanggal 3 Januari 2022 yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap pelaku pada tanggal 4 Januari," katanya.
"Pelaku kami tangkap pada hari Selasa (4/1) di rumahnya. Saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," katanya.
Selama ini, kata Berry, orang tua korban tinggal di Semarang, sedangkan OL tinggal bersama neneknya di Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok.
Baca Juga: Polda Jabar Terima Surat Pengajuan Penangguhan Habib Bahar, Ada Sosok A Sebagai Penjamin, Siapa Dia?
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kapolresta Banyumas Kombes M Firman L Hakim mengatakan awalnya pelaku WS dan korban berinisial OL berkenalan dan akhirnya pacaran. Mereka pertama kali begituan di sebuah hotel.
Redaktur & Reporter : Budi
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali
- Ambil Alih 99% Saham CKBD, CBDK Hadirkan Hotel Bintang 5 di Kawasan NICE
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Jateng Siap Sambut Lebaran 2025, Progres Perbaikan Jalan Capai 95%
- Kamar 503 Hotel Grand Hap Solo Kebakaran, Ini Info Polisi
- Pendapatan Hotel di Palembang Turun 20 Persen, Dampak Efisiensi Anggaran Prabowo?