WS, HP, dan TB Sepakat Masuk Rest Area, Ternyata Berbuat Terlarang
Saat korban istirahat, pelaku membuka pintu mobil korban lalu mengambil tas berisi barang berharga yang ditinggalkan.
“Masing-masing tersangka memiliki peran, baik sebagai eksekutor dan sopir. Mereka (pelaku) menggunakan kendaraan roda empat saat beraksi,” kata kapolres saat press release di halaman Sat Reskrim Polres Banjar, Kamis (3/9).
Usai menjalankan aksinya, lanjut Melda pelaku langsung kabur dan beberapa hari buron.
Anggota Satreskrim berhasil menangkap ketiga pelaku di perbatasan Cirebon.
Saat akan ditangkap, salah satu tersangka berusaha kabur sehingga petugas mengeluarkan tembakan peringatan.
Setelah diberi peringatan pelaku tetap kabur, petugas pun mengambil tindakan terukur.
“Para tersangka dikenai 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun," pungkas Melda. (RT/nto)
WS, HP, dan TB masuk rest area tampak seperti pengendaraan mobil lainnya untuk beristirahat, ternyata..
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Polisi Sebut 3,3 Juta Orang Hadiri Haul Guru Sekumpul
- Polres Banjar Ciduk Bule Asal California yang Tega Membunuh Mertua
- Siti Aisyah Ditemukan Tewas di Bawah Puing Rumahnya yang Hangus Terbakar
- Anggota DPRD Lombok Tengah Tertangkap Basah Sedang Berbuat Terlarang Bareng Mahasiswa
- Pasutri Ini Berbuat Terlarang saat Ramadan, Kasusnya Berat, Ya Tuhan
- Sejoli di Banyumas Ini Berbuat Terlarang, Mbak Anisa Jadi Korban, Ya Ampun