WS si Penjual Tabung Oksigen Palsu Ditangkap, Begini Pengakuannya kepada Polisi

WS si Penjual Tabung Oksigen Palsu Ditangkap, Begini Pengakuannya kepada Polisi
Sejumlah tabung oksigen yang disita dari tangan pelaku penjual tabung oksigen palsu, Jumat (30/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Pengungkapan kasus tersebut bermula setelah polisi melakukan patroli ciber.

Singkat cerita, polisi mengamankan pelaku di Jalan Prof Hamka, Larangan Utara, Tangerang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebanyak 114 tabung pemadang kebakaran.

Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Atas perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 113 UU Perdagangan dan UU Nomor 34 Tentang Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Polisi menyebut WS alias KR telah menjual puluhan tabung oksigen hasil modifikasi dari alat pemadam kebakaran.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News