WS si Penjual Tabung Oksigen Palsu Ditangkap, Begini Pengakuannya kepada Polisi
Jumat, 30 Juli 2021 – 22:29 WIB

Sejumlah tabung oksigen yang disita dari tangan pelaku penjual tabung oksigen palsu, Jumat (30/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Pengungkapan kasus tersebut bermula setelah polisi melakukan patroli ciber.
Singkat cerita, polisi mengamankan pelaku di Jalan Prof Hamka, Larangan Utara, Tangerang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebanyak 114 tabung pemadang kebakaran.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Atas perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 113 UU Perdagangan dan UU Nomor 34 Tentang Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polisi menyebut WS alias KR telah menjual puluhan tabung oksigen hasil modifikasi dari alat pemadam kebakaran.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI