WS si Penjual Tabung Oksigen Palsu Ditangkap, Begini Pengakuannya kepada Polisi
Jumat, 30 Juli 2021 – 22:29 WIB
Pengungkapan kasus tersebut bermula setelah polisi melakukan patroli ciber.
Singkat cerita, polisi mengamankan pelaku di Jalan Prof Hamka, Larangan Utara, Tangerang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebanyak 114 tabung pemadang kebakaran.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Atas perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 113 UU Perdagangan dan UU Nomor 34 Tentang Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polisi menyebut WS alias KR telah menjual puluhan tabung oksigen hasil modifikasi dari alat pemadam kebakaran.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!