WSN Surati Presiden Prabowo terkait Perpres Penertiban Kawasan Hutan

WSN Surati Presiden Prabowo terkait Perpres Penertiban Kawasan Hutan
Ilustrasi - Presiden Prabowo Subianto. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, RIAU - Perkumpulan Wartawan Sawit Nusantara (WSN) menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum WSN Abdul Aziz Warsito Teguh dan sekretaris jenderal, serta dikirim secara resmi kepada Presiden RI pada 24 Januari 2025.

Dalam surat tersebut, WSN menyampaikan keprihatinannya atas ketidakhadiran klausul yang meminta proses pengukuhan kawasan hutan untuk ditinjau kembali.

Mereka menilai bahwa hal ini berpotensi merugikan masyarakat yang selama bertahun-tahun mengelola lahan tanpa kepastian hukum.

“Kami terkejut karena dalam 18 pasal yang ada pada Perpres tersebut, tidak ada satu pun yang menyebutkan perlunya peninjauan ulang terhadap proses pengukuhan kawasan hutan yang telah dilakukan sebelumnya,” tulis Abdul Aziz dalam surat terbuka tersebut.

Menurut WSN, ketidakhadiran peninjauan ulang tersebut secara otomatis mengesahkan semua proses pengukuhan kawasan hutan yang dilakukan pasca-implementasi UU Cipta Kerja.

Akibatnya, jutaan hektare lahan masyarakat yang telah terlanjur masuk ke dalam kawasan hutan akan dianggap sebagai pelanggaran.

Dalam suratnya, Abdul Aziz juga menguraikan bahwa hingga 2016, kawasan hutan di Riau masih berstatus penunjukan, sebagaimana tercantum dalam SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016.

Perkumpulan Wartawan Sawit Nusantara (WSN) menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto terkait terbitnya Perpres Penertiban Kawasan Hutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News