WSN Surati Presiden Prabowo terkait Perpres Penertiban Kawasan Hutan

WSN Surati Presiden Prabowo terkait Perpres Penertiban Kawasan Hutan
Ilustrasi - Presiden Prabowo Subianto. Foto: Ricardo/JPNN

Proses pengukuhan yang seharusnya dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat tidak kunjung dilakukan, tetapi tiba-tiba patok batas kawasan hutan dipasang tanpa sosialisasi yang memadai.

“Masyarakat yang lahannya telah bersertifikat, bahkan lahan eks transmigrasi yang sudah puluhan tahun dikelola, tiba-tiba dipatok sebagai kawasan hutan, padahal aturan jelas menyebutkan bahwa proses pengukuhan harus melibatkan semua pihak terkait,” ungkapnya.

WSN juga menyoroti potensi dampak psikologis dan ekonomi terhadap masyarakat jika Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk oleh Presiden mulai melakukan penegakan di lapangan.

Masyarakat dikhawatirkan akan terpaksa menyerahkan lahannya karena tidak mampu membayar denda yang besar.

Dalam surat tersebut, WSN meminta Presiden Prabowo untuk meninjau ulang proses pengukuhan kawasan hutan yang telah dilakukan oleh pihak kehutanan sebelum implementasi Perpres berlangsung.

Mereka juga menyoroti adanya 1,9 juta hektare lahan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau yang diduga melanggar aturan perizinan, dengan hutan berkepadatan tinggi yang seharusnya tidak boleh dikonversi menjadi HTI.

“Jika masyarakat yang tidak bersalah harus menanggung konsekuensi atas kesalahan pemerintah, maka kami meminta agar perizinan yang menyalahi aturan juga diberikan sanksi yang setimpal,” tegas Abdul Aziz.

WSN berharap Presiden Prabowo dapat merespons surat terbuka ini dengan bijaksana, serta memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak oleh kebijakan kehutanan yang dinilai tidak transparan dan merugikan masyarakat kecil.(mcr36/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Perkumpulan Wartawan Sawit Nusantara (WSN) menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto terkait terbitnya Perpres Penertiban Kawasan Hutan.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News