Wuakakaka... Niatnya Menipu Malah Tertipu

Wuakakaka... Niatnya Menipu Malah Tertipu
Tersangka penipuan Surantono, 48, warga Boja, Kendal yang menjadi tersangka penipuan dan ditahan Polsek Mijen, Semarang, Jawa Tengah. Foto: Adityo Dwi/Radar Semarang/JPNN

Sedangkan Surantono dan Dedi dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan acamanan hukuman empat tahun penjara. Keduanya kini mendekam sel tahanan Mapolsek Mijen untuk menunggu proses hukum selanjutnya.(jpnn)


KENDAL - Ungkapan buaya dikadali seolah  tepat untuk menggambarkan Surantono, 48, warga Boja Kendal saat gagal melakukan aksi penipuan. Niat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News