Wuakakaka... Niatnya Menipu Malah Tertipu
Jumat, 19 Juni 2015 – 07:17 WIB
Sedangkan Surantono dan Dedi dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan acamanan hukuman empat tahun penjara. Keduanya kini mendekam sel tahanan Mapolsek Mijen untuk menunggu proses hukum selanjutnya.(jpnn)
KENDAL - Ungkapan buaya dikadali seolah tepat untuk menggambarkan Surantono, 48, warga Boja Kendal saat gagal melakukan aksi penipuan. Niat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya