Wuih! Pembentukan Lima Provinsi Ini Sedang Dibahas Serius
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono mengatakan, dari sejumlah usulan pemekaran yang datang dari Provinsi Sumatera Utara, pemekaran Provinsi Nias dinilai pembahasannya paling maju. Sementara usulan pemekaran lain, terutama terkait pembentukan provinsi baru, masih menimbulkan pro kontra.
"Untuk provinsi (usulan pemekaran,red) yang paling maju itu Madura, Cirebon, Papua Barat Daya, Kapuas Raya dan Nias, itu serius pembahasannya. Yang lain masih pro kontra," ujar Sumarsono, Selasa (26/4).
Meski pembahasannya cukup maju, namun Sumarsono belum dapat memastikan apakah Nias dapat dimekarkan dalam waktu dekat. Pasalnya, meski telah masuk pada agenda pembahasan DPR periode 2009-2014 lalu, masih terdapat banyak hal yang perlu dipertimbangkan. Termasuk disain besar penataan daerah (disertada) sampai 2025 mendatang.
"Jadi (disertada,red) belum disepakati. Masih diharmonisasi angkanya antara 700-800 (jumlah daerah ideal di Indonesia,red). Angka itu masih bisa turun-naik, masih rasionalisasi," ujar Sumarsono.
Dengan angka 700-800 daerah, maka asumsi tambahan daerah baru hasil pemekaran kata Sumarsono, diperkirakan mencapai 100-150 daerah hingga sepuluh tahun ke depan. Mengingat saat ini total daerah di Indonesia mencapai 542 daerah.
"Tambahannya sekitar 150 selama 10 tahun, itupun masih sangat tinggi. Asumsi daerah persiapan, kalau jelek ya kembali ke induk (daerah induk,red). Tak semua daerah persiapan kembali ke induk, bisa saja suma 50 daerah persiapan yang akan ditetapkan menjadi daerah otonom," ujar Sumarsono.
Hal lain yang menjadi pertimbangan, rezim pemerintahan termasuk DPR saat ini kata Sumarsono, juga merupakan rezim baru. Namun begitu, kesiapan daerah tentu akan dilihat sebagai bagian penting. Sehingga kemudian dapat diusulkan menjadi daerah persiapan.
Pandangan senada sebelumnya juga dikemukakan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurutnya, meski ada moratorium pemekaran daerah, namun hal tersebut tidak terkait dengan pembentukan daerah persiapan. "Daerah persiapan kan bukan pemekaran, ya siap-siap saja menguji coba (dibentuk menjadi daerah persiapan,red). Jadi daerah persiapan ya silakan saja, tapi harus terbatas juga. Tentu ada kriterianya, nanti dibuat," ujar JK.
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan