Wuihh, PNS Baru Langsung Dapat Remunerasi
jpnn.com, SURABAYA - Pemprov Jatim memberlakukan kebijakan remunerasi bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai tahun ini.
Bukan hanya bagi pegawai yang telah lama bertugas, kebijakan tersebut juga dipastikan berlaku bagi PNS yang baru hasil seleksi 2018.
Kebijakan itu akan diberlakukan setelah mereka resmi memulai tugas kedinasan. Hanya, pemprov memberlakukan formula khusus dalam penentuan besaran tunjangan kinerja bagi pegawai baru tersebut.
"Formulanya sudah selesai. Untuk anggaran, juga sudah kami alokasikan," kata Kepala BKD Jatim Anom Surahno kemarin.
Berdasar kebijakan yang telah dibuat pemprov, besaran gaji bagi PNS baru hasil seleksi di tahap awal bakal sama. Yakni, setara dengan pegawai golongan III-a.
Sementara itu, untuk remunerasi, besarannya menggunakan dua parameter utama. Yakni, kedisiplinan dan prestasi kerja dengan komposisi 70:30.
"Gaji dan tunjangan akan diberikan setelah mereka resmi memperoleh nomor induk pegawai," katanya.
Formula itu berbeda dengan yang diberlakukan terhadap PNS reguler yang sudah bertugas. Selain prestasi dan kedisiplinan, ada sejumlah parameter lagi yang ditetapkan dalam penentuan besaran remunerasi.
PNS yang baru mengikuti tes seleksi CPNS bisa mendapat remunerasi dilihat dari kedisiplinan dan prestasi kerja.
- 5 Temuan BPK terhadap Pelaksanaan Tes CPNS 2018
- Sudah Diangkat jadi PNS, Tapi Masih Sedih Ada Teman Honorer K2 Tak Lolos CPNS
- Pernyataan Terbaru BKN soal SK Pengangkatan CPNS
- Selamat 1.964 PNS Baru Sudah Terima SK
- Ada CPNS Belum Bertugas tapi Sudah Minta Pindah
- Gaji Pertama CPNS Baru Hanya 80 Persen dari Gapok