Wuihh..Bupati Murah Hati Beri Izin 30 Tambang
Kamis, 29 Desember 2016 – 08:32 WIB

Tambang
Karena sudah mendapat rekomendasi dari Bupati, maka 16 izin usaha pertambangan sangat dimungkinkan bisa mengantongi izin secara komprehensif.
Diketahui, usaha tambang pasir dan sejenisnya bisa beroperasi apabila sudah memiliki Izin Usaha Produksi.
Ada beberapa yang harus diurus oleh pengusaha tambang, seperti UKL UPL, Ijin Eksplorasi, dan Usaha Produksi.(end)
JPNN.com--Jumlah lokasi pertambangan di wilayah Magetan akan terus bertambah.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- PT Ceria Siap Jadi Pemain Global di Industri Nikel, Produksi FeNi Perdana Akhir April
- Dinas ESDM NTB Sebut STM Masih Eksplorasi dan Patuh Lapor Berkala
- Jatam Sulteng Desak Perusahaan Lakukan Reklamasi di Bekas Tambang Nikel
- Ketum PB HMI MPO Minta Polda Sulteng Tindak Tegas Penambang Ilegal di Poboya
- ASPEBINDO Sarankan Masa Peralihan Penetapan HBA dan HMA untuk Daya saing Usaha Pertambangan
- ABM Investama Komitmen Terhadap Bisnis Keberlanjutan