WUIH...Sudah Segini Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan Ditangani Polri
Selasa, 29 September 2015 – 12:33 WIB

Ilustrasi kebakaran hutan. Foto: Dok.JPNN.com.
"Itu sanksi pidana," katanya. "Sedangkan sanksi administrasi, bisa dicabut izin usaha dan mengganti kerugian lahan yang rusak seperti semula." (boy/jpnn)
JAKARTA - Penegakan hukum atas kasus pembakaran hutan dan lahan terus berjalan. Hingga Selasa (28/9), kepolisian sudah menangani 218 perkara. Dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI