Wuiih! Fahri Hamzah Serang Balik Presiden PKS lagi dengan Cara ini
Jumat, 29 April 2016 – 14:45 WIB
JAKARTA - Perlawanan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terhadap partai tidak hanya dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tapi juga jalur etik. Hari ini, Jumat (29/4), Fahri mengaku telah melaporkan tiga elite partainya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Ketiganya adalah M Sohibul Iman yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid dan Surahman Hidayat. Pengaduan dilakukan Fahri melalui pimpinan dewan, karena sesuai UU MD3, anggota tidak boleh melaporkan anggota lain kecuali melalui pimpinan DPR.
Baca Juga:
Fahri mengaku mengadukan ketiga anggota dewan itu terkait dua tindakan yang dianggap merugikan dirinya sendiri, konstituen, nama baik diri dan keluarga, serta kader partai yang selama ini bersamanya.
"Karena dua tindakan utama yang mereka lakukan tidak hanya melanggar kode etik tapi terindikasi pidana," kata Fahri Hamzah dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Jakarta.
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi