Wuiih! Fahri Hamzah Serang Balik Presiden PKS lagi dengan Cara ini
Jumat, 29 April 2016 – 14:45 WIB

Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN
Tindakan pertama, lanjut Fahri, melakukan pelanggaran terhadap UU Partai Politik karena ketiganya adalah anggota Majelis Takhim PKS alias mahkamah partai yang bersidang tanpa basis legalitas dari negara dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga:
"Kita tahu PT atau CV saja kalau tidak terdaftar di Ditjen AHU tidak bisa (beroperasi). Apalagi ini yang bisa merampas hak orang," ujarnya.
Fahri mengungkapkan bahwa Kemenkumham sampai sidang Majelis Tahkim dan pemecatan dirinya, tidak memiliki legalitas sama sekali. PKS memang dua kali mengajukan pendaftaran, yang pertama dikoreksi dan yang kedua belum diterbitkan legalitasnya.
Kedua, yang dianggap Fahri tidak hanya melanggar etika tapi juga pidana adalah tindakan M Sohibul Iman selaku Presiden PKS membuat kronologi peristiwa hingga dirinya dipecat. Tapi, isinya disebut mantan Wasekjen PKS ini penuh kebohongan, pencemaran nama baik dan fitnah.
BERITA TERKAIT
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih