Wuiih! Fahri Hamzah Serang Balik Presiden PKS lagi dengan Cara ini
Jumat, 29 April 2016 – 14:45 WIB
Tindakan pertama, lanjut Fahri, melakukan pelanggaran terhadap UU Partai Politik karena ketiganya adalah anggota Majelis Takhim PKS alias mahkamah partai yang bersidang tanpa basis legalitas dari negara dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga:
"Kita tahu PT atau CV saja kalau tidak terdaftar di Ditjen AHU tidak bisa (beroperasi). Apalagi ini yang bisa merampas hak orang," ujarnya.
Fahri mengungkapkan bahwa Kemenkumham sampai sidang Majelis Tahkim dan pemecatan dirinya, tidak memiliki legalitas sama sekali. PKS memang dua kali mengajukan pendaftaran, yang pertama dikoreksi dan yang kedua belum diterbitkan legalitasnya.
Kedua, yang dianggap Fahri tidak hanya melanggar etika tapi juga pidana adalah tindakan M Sohibul Iman selaku Presiden PKS membuat kronologi peristiwa hingga dirinya dipecat. Tapi, isinya disebut mantan Wasekjen PKS ini penuh kebohongan, pencemaran nama baik dan fitnah.
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC