Wuiih! Fahri Hamzah Serang Balik Presiden PKS lagi dengan Cara ini
Jumat, 29 April 2016 – 14:45 WIB

Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN
Kemudian, kronologi itu disebarluaskan secara bebas kepada kader dan publik melalui media. "Dan di salamnya saya uraikan banyak persoalan. Di antaranya menyebut saya pernah diberi hukuman oleh MKD berupa sanksi ringan," tutur Fahri.
Ditegaskan Fahri, ia tidak pernah disidang di MKD dan tidak ada putusan etik yang memberikan sanksi ringan terhadap dirinya. Sehingga, hal itu tuduhan tanpa dasar dari Sohibul Iman.
"Jadi saya memang harus bicara. Saya minta MKD, karena ini kerugian yang sangat besar. Cukup alasan bagi MKD seharusnya untuk berhentikan ketiga teradu ini dari anggota DPR. Mereka tak hanya langgar etika tapi hukum yang berindikasi pidana," pungkasnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih