Wuiihh..Anggaran Bopda untuk SMA/SMK Capai Rp 180 Miliar
Selain itu, DPRD Surabaya diberi ruang untuk ikut mengontrol pelaksanaan anggaran dari Pemkot Surabaya.
Misalnya, jika ada laporan dari warga masyarakat tentang ketidakberesan di suatu SMA/SMK, DPRD bisa memanggil, menggelar rapat, investigasi, bahkan menyampaikan rekomendasi kebijakan kepada pemkot dan Pemprov Jawa Timur.
Wakil ketua komisi A tersebut juga menyebutkan, sebagian urusan SMA/SMK bisa tetap berada di Surabaya.
Hal itu dilakukan dengan menerapkan asas tugas pembantuan dari pemprov ke pemkot.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 116 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
"Surabaya tetap bisa mengontrol asal ada pergub-nya," ungkapnya. (sal/c20/git/flo/jpnn)
SURABAYA - Pemkot bersama DPRD Surabaya telah memutuskan anggaran untuk SMA/SMK di Surabaya melalui rapat paripurna kemarin. Nilainya tidak berubah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 35 Pelamar Lulus SKD CPNS Natuna & Berhak Ikut SKB, Persiapkan Diri dari Sekarang
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Pj Gubernur Sumut Apresiasi Antusiasme Masyarakat di Ajang Aquabike 2024
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan