Wuiihh..Anggaran Bopda untuk SMA/SMK Capai Rp 180 Miliar

Wuiihh..Anggaran Bopda untuk SMA/SMK Capai Rp 180 Miliar
Sekolah. Foto: dok.JPNN

Selain itu, DPRD Surabaya diberi ruang untuk ikut mengontrol pelaksanaan anggaran dari Pemkot Surabaya.

Misalnya, jika ada laporan dari warga masyarakat tentang ketidakberesan di suatu SMA/SMK, DPRD bisa memanggil, menggelar rapat, investigasi, bahkan menyampaikan rekomendasi kebijakan kepada pemkot dan Pemprov Jawa Timur.

Wakil ketua komisi A tersebut juga menyebutkan, sebagian urusan SMA/SMK bisa tetap berada di Surabaya.

Hal itu dilakukan dengan menerapkan asas tugas pembantuan dari pemprov ke pemkot.

 Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 116 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

"Surabaya tetap bisa mengontrol asal ada pergub-nya," ungkapnya. (sal/c20/git/flo/jpnn)

 


SURABAYA - Pemkot bersama DPRD Surabaya telah memutuskan anggaran untuk SMA/SMK di Surabaya melalui rapat paripurna kemarin. Nilainya tidak berubah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News