Wuiihh..Dispendukcapil Raih 3,4 Miliar dari Denda
Senin, 02 Januari 2017 – 09:49 WIB
Alhasil, keterlambatan itu menyumbang pendapatan denda terbanyak, yakni Rp 2,3 miliar.
Pada 2015, jumlah warga yang terkena denda 19 ribu orang.
Meski pendapatan meningkat, itu bukan prestasi bagi dispendukcapil.
Sebab, hal tersebut menunjukkan minimnya tingkat kedisiplinan masyarakat.
Kepala Dispendukcapil Suharto Wardoyo menerangkan, waktu yang diberikan sebenarnya cukup lama.
Hanya, banyak warga yang sibuk sehingga tidak segera mengurus pencatatan sipil. Terutama akta kelahiran.
"Banyak yang setahun baru ngurus," ucap Anang -panggilan akrab Suharto.
Banyak warga yang menganggap denda Rp 100 ribu ringan. Mereka memilih membayar ketimbang mengurus tepat waktu.