Wuiihh..Dispendukcapil Raih 3,4 Miliar dari Denda
Senin, 02 Januari 2017 – 09:49 WIB
Jika dibandingkan dengan layanan lain, denda akta kelahiran memang paling kecil.
Denda layanan lain rata-rata Rp 500 ribu. Besaran denda, menurut Anang, sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2014.
Dia menerangkan, sejak dua tahun terakhir layanan administrasi kependudukan dipermudah. (sal/c11/oni/jpnn)
JPNN.com - Keterlambatan masyarakat mengurus pencatatan sipil ternyata menyumbang pemasukan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil)
Redaktur & Reporter : Natalia