Wuiihh..Dolar Singapura untuk Dua Oknum PN Jakarta Pusat

Wuiihh..Dolar Singapura untuk Dua Oknum PN Jakarta Pusat
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

Terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ahmad Yani menyatakan mengerti dan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. (Put/jpg/jpnn)

 

JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah telah menyuap dua hakim Panitera


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News