Wuiiihh...Mobil Dinas Dapat, Gaji Dua Kali Lipat
jpnn.com, MADIUN - Dalam waktu dekat, 17 mobil berpelat merah di gedung DPRD Kabupaten Madiun, Jatim dikembalikan.
Belasan kendaraan yang biasa ditunggangi seluruh jajaran alat kelengkapan dewan, mulai ketua komisi hingga ketua fraksi, itu segera dikandangkan.
Hal tersebut dilakukan setelah ditelurkannya rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Madiun tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
Dengan dikembalikannya mobil dinas (mobdin) itu, anggota dewan bakal ngreyen tunjangan transportasi.
Meski dikembalikan, nanti tetap ada 12 mobil dinas yang berada di Gedung Klitik, sebutan gedung DPRD Kabupaten Madiun.
Naik status dari pinjam pakai menjadi kendaraan operasional.
"Jika ada kegiatan dewan, mobil tersebut dapat digunakan. Untuk menunjang mobilitas anggota," jelas Ketua DPRD Kabupaten Madiun Djoko Setijono.
Sebanyak 17 mobil dinas itu dipastikan dikembalikan bulan ini lengkap dengan berita acara serah terima (BAST).
Dalam waktu dekat, 17 mobil berpelat merah di gedung DPRD Kabupaten Madiun, Jatim dikembalikan.
- 3 Pesan Penting Sekjen PKS kepada Semua Anggota DPRD
- Kerugian Lingkungan Rp 271 Triliun Kasus Timah segera Dibahas di Bamus DPRD Babel
- Elite PKS Beri Wejangan ke Anggota DPRD, Bicara 4 Kunci Kesuksesan
- Polisi Tilang Pengemudi Mobil Dinas Fortuner BM 52 yang Viral, AKP Juni: Kami Tegur Keras
- Pengemudi Mobil Dinas BM 52 Minta Maaf di Kantor Polisi
- Pelajari Pengelolaan SJUT, DPRD Kota Denpasar Studi Banding ke JIP