Wuiiihh...Mobil Dinas Dapat, Gaji Dua Kali Lipat
Mengacu pada PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kalangan dewan memang tidak memiliki pilihan akan menggunakan mobdin atau menerima tunjangan transportasi.
"Ini bukan pilihan. Memang harus dilaksanakan sesuai dengan amanat PP,'' tegas Djoko.
Kendati gaji anggota dewan dipastikan naik, besarannya masih di awang-awang.
Sebab, kenaikan gaji itu disesuaikan dengan klasifikasi daerah yang didasarkan pada besaran belanja langsung pegawai dalam APBD Kabupaten Madiun.
Nilai kenaikan per daerah nanti berbeda. Nilai kenaikan untuk Kabupaten Madiun tergolong berada di antara klasifikasi sedang dan tinggi.
"Jika di Jakarta kenaikannya mencapai empat kali lipat, di sini belum tentu. Mungkin hanya dua kali lipat,'' ungkapnya.
Untuk menentukan besaran tunjangan transportasi itu, ada rumus tersendiri. Juga harus dilakukan appraisal.
Beberapa tempat rental resmi bakal disurvei untuk menentukan besaran appraisal.
Dalam waktu dekat, 17 mobil berpelat merah di gedung DPRD Kabupaten Madiun, Jatim dikembalikan.
- Anggota DPRD Didin Sirojudin Minta KNPI Karawang Kedepankan Gagasan
- ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Liburan Tahun Baru
- Denny JA Sebut Prabowo dapat Sentimen Negatif soal Pilkada Dipilih DPRD
- Ketum Muhammadiyah Soroti Wacana Pilkada oleh DPRD, Dia Ingatkan Begini
- Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
- Wamendagri Bima Sebut DPRD Bisa Dukung Target Pemerintah