Wuiiih..Masih Ada Rp 39 Miliar Aset Jaringan Freddy Budiman

jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) membekukan aset bandar narkoba jaringan tereksekusi mati Freddy Budiman.
Aset tersebut berjumlah Rp 39 miliar.
"BNN menyita aset dan uang hasil tidak pidana narkoba dengan nilai total Rp 39 miliar dari empat tersangka yang terkait dengan jaringan almarhum Freddy Budiman," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangan yang diterima, Senin (12/6).
Dia menambahkan, satu di antara tersangka merupakan adalah narapidana di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Arman enggan menyebut nama narapidana tersebut.
"Yang bersangkutan (sekarang bahkan) memiliki fasilitas istimewa berupa kamar sel mirip kantor dilengkapi TV dan CCTV serta dua orang staf pekerja dan satu orang yang bertugas mengelola keuangan atas nama Cal, WN Inggris," kata dia.
Dia menegaskan, kasus ini rencananya akan dirilis, Selasa (13/6) besok. (Mg4/jpnn)
Badan Narkotika Nasional (BNN) membekukan aset bandar narkoba jaringan tereksekusi mati Freddy Budiman.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Ribuan Narkoba Tangkapan TNI AL dan BNNP Aceh Dimusnahkan di Sini
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Modus Pelaku Beragam
- Transaksi Narkoba di Indonesia Rp 524 Triliun per Tahun
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama
- Dukung Kolaborasi Kementerian Imipas-Polri Berantas Narkoba di Lapas, Sahroni: Perlu Gebrakan!