Wuiiih..Masih Ada Rp 39 Miliar Aset Jaringan Freddy Budiman
jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) membekukan aset bandar narkoba jaringan tereksekusi mati Freddy Budiman.
Aset tersebut berjumlah Rp 39 miliar.
"BNN menyita aset dan uang hasil tidak pidana narkoba dengan nilai total Rp 39 miliar dari empat tersangka yang terkait dengan jaringan almarhum Freddy Budiman," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangan yang diterima, Senin (12/6).
Dia menambahkan, satu di antara tersangka merupakan adalah narapidana di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Arman enggan menyebut nama narapidana tersebut.
"Yang bersangkutan (sekarang bahkan) memiliki fasilitas istimewa berupa kamar sel mirip kantor dilengkapi TV dan CCTV serta dua orang staf pekerja dan satu orang yang bertugas mengelola keuangan atas nama Cal, WN Inggris," kata dia.
Dia menegaskan, kasus ini rencananya akan dirilis, Selasa (13/6) besok. (Mg4/jpnn)
Badan Narkotika Nasional (BNN) membekukan aset bandar narkoba jaringan tereksekusi mati Freddy Budiman.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Berantas & Cegah Penyalahgunaan Narkotika, PTPN III Bersama BNN Jalin MoU
- BNN Ungkap Kasus Penyelundupan 600 Kg Ganja dari Aceh ke Sumatera Barat
- Ganja Sebanyak 624 Kg Rencananya Disebar di Sumbar
- BNN RI Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Palembang, Sita Aset Senilai Rp 64 Miliar
- Menelisik 10 Tahun Terakhir Perjuangan Menjaga Indonesia dari Penyelundupan Narkoba
- Warga Beber Kepribadian Dalang Pabrik Narkoba di Rumah Mewah Banten