Wujud Transparansi, Bea Cukai Tegal Musnahkan Hampir 6 Juta Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, TEGAL - Bea Cukai Tegal melaksanakan pemusnahan barang-barang hasil penindakan di bidang cukai, berupa 5.927.340 batang rokok ilegal.
Pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Jalan Pancasila Kota Tegal pada Senin (9/9) yang bertepatan dengan Hari Olahraga Nasional.
Sementara pelaksanaan pemusnahan secara penuh dilakukan di kawasan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Cirebon.
“Pemusnahan ini merupakan wujud transparansi Bea Cukai kepada masyarakat terhadap penanganan barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal Yusup Mahrizal dalam keterangannya, Rabu (11/9).
Yusup mengungkapkan rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari berbagai merek dan sebagian besar tidak memiliki pita cukai.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tegal bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat penegak hukum di wilayah kerja Bea Cukai Tegal selama periode Januari hingga Februari 2024.
Selama periode tersebut juga telah diputus hukum pidana terhadap dua orang berinisial T dan MK dengan vonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, serta denda sebesar Rp 22.380.000.
Adapun total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp 8.184.686.400.
Bea Cukai Tegal memusnahkan rokok ilegal dari berbagai merek dan mayoritas tanpa pita cukai sebanyak 5,9 juta batang
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia