Wujud Transparansi, Bea Cukai Tegal Musnahkan Hampir 6 Juta Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, TEGAL - Bea Cukai Tegal melaksanakan pemusnahan barang-barang hasil penindakan di bidang cukai, berupa 5.927.340 batang rokok ilegal.
Pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Jalan Pancasila Kota Tegal pada Senin (9/9) yang bertepatan dengan Hari Olahraga Nasional.
Sementara pelaksanaan pemusnahan secara penuh dilakukan di kawasan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Cirebon.
“Pemusnahan ini merupakan wujud transparansi Bea Cukai kepada masyarakat terhadap penanganan barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal Yusup Mahrizal dalam keterangannya, Rabu (11/9).
Yusup mengungkapkan rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari berbagai merek dan sebagian besar tidak memiliki pita cukai.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tegal bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat penegak hukum di wilayah kerja Bea Cukai Tegal selama periode Januari hingga Februari 2024.
Selama periode tersebut juga telah diputus hukum pidana terhadap dua orang berinisial T dan MK dengan vonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, serta denda sebesar Rp 22.380.000.
Adapun total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp 8.184.686.400.
Bea Cukai Tegal memusnahkan rokok ilegal dari berbagai merek dan mayoritas tanpa pita cukai sebanyak 5,9 juta batang
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita