Wujud Transparansi, Bea Cukai Tegal Musnahkan Hampir 6 Juta Batang Rokok Ilegal
Rabu, 11 September 2024 – 16:11 WIB

Bea Cukai Tegal melaksanakan pemusnahan barang-barang hasil penindakan di bidang cukai, berupa 5.927.340 batang rokok ilegal pada Senin (9/9). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Nilai tersebut mencakup cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.
Yusup mengatakan pemusnahan ini juga sebagai upaya preventif untuk menghindari kerugian lebih lanjut dan memastikan produk hasil tembakau yang beredar memenuhi standar hukum.
Dia menegaskan komitmen Bea Cukai Tegal untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Yusuf mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi rokok yang tidak memiliki legalitas jelas, dan diharapkan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
"Dengan kolaborasi bersama, diharapkan lingkungan yang lebih aman dan sehat dapat terwujud untuk generasi mendatang,” ujar Yusup. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Tegal memusnahkan rokok ilegal dari berbagai merek dan mayoritas tanpa pita cukai sebanyak 5,9 juta batang
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok